Pembahasan Mengenai Beberapa Informasi Tentang SLIK OJK

SLIK OJK, Ketahui Cara memperoleh dan Kegunaannya

Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK merupakan sebuah catatan informasi yang memiliki kaitan dengan riwayat debitur atau lembaga keuangan lain yang meliputi lancar atau tidaknya pembayaran secara kredit.

SLIK dioperasikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan bantuan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan juga pelayanan informasi keuangan, salah satunya adalah penyediaan informasi debitur (iDeb).

Layanan untuk melakukan akses pada informasi riwayat kredit sudah tidak lagi memakai BI Checking melainkan telah dapat beralih ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).  Berikut ini akan ada pembahasan mengenai beberapa informasi tentang SLIK OJK.

  1. Fungsi SLIK OJK

Kehadiran SLIK OJK memiliki banyak fungsi, baik itu untuk lembaga keuangan (kreditur) maupun masyarakat (debitur). Berikut detail fungsinya:

Kreditur

  • Membantu kreditur dalam mencegah kredit macet (Non-Performing Loan)
  • Menjadi dasar bagi kreditur untuk menganalisis dan menilai kelayakan calon debitur
  • Mengefisiensi biaya operasional
  • Mendorong transparansi pengelolaan kredit

Debitur

  • Membantu mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk proses pengajuan kredit serta penilaian kredit.
  • Membuka akses kepada pemberi kredit tanpa harus memberikan jaminan. Ini berlaku untuk nasabah baru dan kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  • Membantu debitur maupun kreditur untuk terus menjaga reputasi kredit dengan baik.
  1. Prosedur Cek SLIK OJK Secara Online dan Offline

Cara cek SLIK OJK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan offline. Adapun langkah-langkah pengecekannya adalah sebagai berikut:

Cara Cek SLIK OJK Online

  • Kunjungi laman SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengcek ketersediaan layanan, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Isi data diri registrasi secara lengkap dan benar
  • Isi proses BI Checking
  • Unggah identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
  • Unggah juga foto diri sesuai yang diinstruksikan
  • OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
  • Cek status permohonan BI Checking melalui Status Layanan
  • Hasil BI Checking akan diproses OJK paling lambar 1 hari kerja setelah pendaftaran

Dokumen untuk perseorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
  • Paspor bagi WNA

Dokumen untuk badan usaha

  • pengurus (KTP atau paspor)
  • NPWP badan usaha
  • Akte pendirian atau anggaran dasar terkini untuk menunjukkan perubahan kepengurusan

Dokumen untuk kreditur yang meninggal dunia

  • Identitas ahli waris (KTP atau paspor)
  • Kartu Keluarga atau dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan
  • Surat keterangan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  1. Cara Cek SLIK OJK Offline
  • Mendatangi kantor OJK terdekat
  • Sampaikan maksud kedatangan Anda kepada petugas OJK, yaitu untuk mengambil formulir permintaan informasi debitur
  • Isi formulir tersebut dan serahkan kembali ke petugas OJK disertai dengan dokumen pendukung lainnya (rincian dokumen pendukung dapat dilihat di atas, namun apabila Anda tidak bisa datang langsung maka wajib membawa surat kuasa)
  • Petugas OJK kemudian akan melakukan verifikasi dokumen dan formulir
  • Jika telah sesuai, pemohon SLIK kan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui email yang sudah didaftarkan saat melakukan registrasi
  1. Cara Membaca Laporan iDeb SLIK

Dalam website resmi ojk.go.id, dijelaskan  bagian-bagian yang terdapat pada laporan iDeb SLIK dan  contoh laporannya.